HedlinePeristiwa

Parah! Setelah Nunggak Pajak, Kini Mobil Yang Dipakai Timses IBH-Ririn Ternyata Bodong

Pancoran Mas | jurnaldepok.com
Wakil Ketua DPRD Depok dari Partai Golkar, H. Tajudin Tabri kembali berulah. Kali ini menggunakan mobil untuk berkampanye dengan plat nomor palsu dan tidak terdaftar di kepolisian alias bodong.

Hal itu terkuak saat Tajudjn melakukan aksi kampanye di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, tepatnya di depan Gerbang Tol Sawangan.

Dalam rekaman video yang beredar, Tajudin menggunakan mobil Suzuki Jimny tahun 1985 warna kuning dengan plat nomor B 475 HTJ.

Dari atas mobil, Tajudin kampanye untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 01, IBH-Ririn.

“Warga Pancoran Mas kita sukseskan pilkada besok tanggal 27 November coblos nomor urut 01 yang mana mempunyai program tuntaskan kemacetan di Jalan Raya Sawangan. Makanya kita sukseskan pilkada 2024 besok untuk mencoblos pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi nomor urut 1,” kata Tajudin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan IBH-Ririn.

Namun, saat melakukan orasinya dari atas mobil, tidak ada satupun warga yang mendengarnya.

Saat dikonfirmasi awak media, pria yang akrab disapa HTJ itu mengaku tidak tahu jika mobil yang digunakannya menggunakan plat nomor palsu. Dia mengaku bahwa mobil yang digunakan adalah miliknya.

“Ooh itu anak buah saya, saya enggak tahu (plat palsu, red). Iya dulu beli. Plat nomornya enggak, saya enggak tahu itu, makanya saya enggak pakai-pakai, saya suruh ngikut bae,” akunya.

Dia pun mengaku sudah menghukum anak buah atas keteledoran tersebut. Dia mengaku kalau tahu itu plat palsu dia tidak akan mau pakai.

“Saya omelin, saya suruh push up. Saya bilang masa anggota dewan pakai mobil anu masa. Kalau saya tahu (plat bodong, red) mah enggak mugkin,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut.

“Kami akan menyelidiki hal tersebut, dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” katanya.

Soal sanksi, kata dia, penggunaan plat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan. Yakni, Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Mei lalu sebuah mobil minibus yang bergambarkan bakal calon wali kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) diketahui nunggak pajak. Kendaraan bernomor polisi B 1944 ZMD rupanya belum membayar pajak hampir dua tahun.

Untuk memastikan informasi tersebut, Jurnal Depok menelusurinya dengan membuka aplikasi sapawarga. Dimana, di aplikasi layanan publik digital milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut kita dapat menelusuri setiap nomor kendaraan bermotor.

Alhasil, mobil berjenis Nissan Serena bertransmisi otomatis itu ternyata telah nunggak pajak sejak 31 Maret 2023. Dalam aplikasi tersebut terlihat jelas, mobil keluaran tahun 2009 itu menunggak pajak sebesar Rp 4.385.700 dengan status belum bayar.

Mobil yang membranding gambar berukuran besar bakal calon wali kota di setiap sisi kendaraan itu bertuliskan Imam Budi Hartono. Tak lupa, di sisi foto IBH tertera tulisan relawan yang membranding kendaraan tersebut dengan nama Jaringan Relawan Imam (JARI). n Aji Hendro | Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button